Daftar Tugas Pokok

DAFTAR TUGAS POKOK JABATAN KOMISI ETIK PENELITIAN

JABATAN

 

URAIAN TUGAS

Ketua Bertugas

1.1

Membuat Resume Protokol Etik.

1.2

Melakukan Kajian Etik Protokol Penelitian Kesehatan.

1.3

Memberikan Persetujuan Etik (Ethical Clearance) terhadap Protokol Penelitian.

1.4

Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Penelitian yang telah memperoleh Persetujuan Etik.

1.5

Membuat Jadwal dan melakukan Sosialisasi Pedoman Etik Penelitian Kesehatan baik di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Banjarmasin maupun di Institusi lain.

1.6

Mengusulkan Pemberhentian Pelaksanaan Penelitian terhadap penelitian yang Menyimpang/Tidak Sesuai Protokol yang telah diberikan Persetujuan Etik, kepada Pejabat Institusi/Kelembagaan tempat Penelitian Kesehatan dilaksanakan.

1.7

Mengajukan Kajian Ulang Protokol Penelitian Kesehatan dari Institusi/Lembaga Penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti.

1.8

Membuat Laporan Kegiatan.

1.9

Menyusun SOP Etik Penelitian Kesehatan.

1.10

Menjalin Kerjasama dengan KEPK secara Regional maupun Nasional.

1.11

Melakukan Self Assessment Akreditasi.

1.12

Mempersiapkan, melaksanakan dan Monitoring Evaluasi Akreditasi KEPK dan Surveilans.

Sekretaris Bertugas

2.1

Menyusun Resume Protokol Etik.

2.2

Membagi Protokol Etik kepada Penelaah.

2.3

Berkoordinasi dengan Kesekretariatan untuk memberikan Persetujuan Etik.

2.4

Memberikan Pertimbangan Persetujuan Etik (Ethical Clearance) terhadap Protokol Penelitian.

2.5

Menyusun Jadwal dan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Penelitian yang telah memperoleh Persetujuan Etik.

2.6

Membuat Jadwal dan melakukan Sosialisasi Pedoman Etik Penelitian Kesehatan baik di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Banjarmasin maupun di Institusi lain.

2.7

Memberikan Pertimbangan Persetujuan Pemberhentian Pelaksanaan Penelitian Kesehatan terhadap penelitian yang Menyimpang/Tidak Sesuai Protokol yang telah diberikan Persetujuan Etik kepada Pejabat Institusi/Kelembagaan Tempat Penelitian Kesehatan dilaksanakan.

2.8

Memberikan Pertimbangan kepada Ketua untuk mengadakan Kajian Ulang Protokol Penelitian Kesehatan dari Institusi/Lembaga Penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti.

2.9

Mempersiapkan Tahapan Persiapan Akreditasi KEPK.

2.10

Menyusun SOP Etik Penelitian Kesehatan.

2.11

Melakukan Self Assessment Akreditasi.

2.12

Mempersiapkan, melaksanakan dan Monitoring Evaluasi Akreditasi KEPK dan Surveilans.

Sekretariat Bertugas

3.1

Memantau Progres Protokol Pengusul.

3.2

Melakukan Komunikasi dengan Pengusul mengenai SIM – EPK.

3.3

Membuat Persuratan Kelayakan Etik Menyiapkan Rapat-rapat, mengundi Undangan, Daftar Hadir, Notulensi.

3.4

Melaksanakan Kegiatan Kesekretariatan.

3.5

Memelihara Web KEPK.

3.6

Membantu Sekretaris menyusun Jadwal dan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Penelitian yang telah memperoleh Persetujuan Etik.

3.7

Membantu Sekretaris untuk menyiapkan Bahan Pendukung Akreditasi KEPK.

3.8

Mempersiapkan, melaksanakan dan Monitoring Evaluasi Akreditasi KEPK dan Surveilans.

Reviewer Bertugas

4.1

Meresume Protokol Etik.

4.2

Menganalisis Telaah Etik.

4.3

Melaksanakan Full Board Review.

4.4

Memberikan usulan Pertimbangan Penghentian atau Peninjauan kembali Kelayakan Etik.

4.5

Melaksanakan Permintaan Monitoring dan Evaluasi Penelitian yang sudah Layak Etik.

Lay Person Bertugas

5.1

Memberikan masukan Telaah Etik menurut pandangan awam.